TATA CARA BERSUCI (BAGI ORANG YANG SAKIT)

/
0 Comments
Thaharah (bersuci) bagi orang yang sakit.
1.      Orang yang sakit memiliki kewajiban yang sama dengan orang yang sehat di dalam masalah bersuci dengan air, baik dari hadats besar ataupun hadats kecil. Ia harus wudhu untuk suci dari hadats kecil dan mandi untuk suci dari hadats besar.
2.      Orang yang sakit juga harus tetap beristinja’ (cebok dengan air) atau istijmar (cebok dengan batu atau tisu atau yang sejenisnya), setelah ia buang air kecil atau besar, sebelum ia berwudhu.
3.      Apabila orang yang sakit tidak mampu berwudhu dengan air karena kelemahannya atau ia mengkhawatirkan akan bertambah sakitnya atau akan tertunda kesembuhannya, maka ia boleh bertayammum.
4.      Apabila penyakitnya ringan dan tidak ada kekhawatiran penggunaan air dapat membahayakan dirinya atau memperparah sakitnya, menunda kesembuhannya, bertambahnya rasa sakit, atau yang semisalnya.
5.      Apabila orang yang sakit sulit untuk melakukan wudhu atau bertayammum tanpa bantuan orang lain, maka orang lain dapat membantunya wudhu atau tayammum, dan ini cukup baginya.
6.      Apabila seseorang terkena junub/janabah, sementara dia dalam keadaan terluka, atau memiliki borok, atau patah tulang, atau penyakit yang penggunaan air padanya akan memudaratkannya, maka boleh baginya untuk bertayammum.
7.      Orang yang mendapatkan luka di salah satu anggota wudhu, ia harus mencucinya dengan air. Namun bila hal ini sulit baginya atau justru menimbulkan bahaya, maka ia mengusapnya dengan air sebagai pengganti.
8.       Orang yang dirawat dengan gips, orang yang patah tulang dan bagian tubuhnya itu dibalut dengan perban atau yang semisalnya, maka ia boleh mengusapkan air di atas perbannya itu, meskipun sebelumnya ia tidak dalam keadaan suci ketika perban dipakaikan.
9.      Wajib bagi orang yang sakit yang hendak shalat untuk bersungguh-sungguh mengupayakan kesucian badan, pakaian, dan tempat shalatnya ari najis. Akan tetapi, jika ia tidak mampu, ia dapat shalat dengan keadaan yang demikian ini, dan tidak ada dosa atasnya.

10.  Apabila orang yang sakit menderita keluar air kencing (urine) secara terus-menerus dan belum sembuh dengan terapi, maka wajib baginya untuk istinja’ dan berwudhu untuk setiap shalat.




You may also like

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Heaven, Madina, Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.