TATA CARA BERSUCI (BAGI ORANG YANG SAKIT)
/
0 Comments
Thaharah
(bersuci) bagi orang yang sakit.
1.
Orang
yang sakit memiliki kewajiban yang sama dengan orang yang sehat di dalam
masalah bersuci dengan air, baik dari hadats besar ataupun hadats kecil. Ia
harus wudhu untuk suci dari hadats kecil dan mandi untuk suci dari hadats
besar.
2.
Orang
yang sakit juga harus tetap beristinja’ (cebok dengan air) atau istijmar (cebok
dengan batu atau tisu atau yang sejenisnya), setelah ia buang air kecil atau
besar, sebelum ia berwudhu.
3.
Apabila
orang yang sakit tidak mampu berwudhu dengan air karena kelemahannya atau ia mengkhawatirkan
akan bertambah sakitnya atau akan tertunda kesembuhannya, maka ia boleh
bertayammum.
4.
Apabila
penyakitnya ringan dan tidak ada kekhawatiran penggunaan air dapat membahayakan
dirinya atau memperparah sakitnya, menunda kesembuhannya, bertambahnya rasa
sakit, atau yang semisalnya.
5.
Apabila
orang yang sakit sulit untuk melakukan wudhu atau bertayammum tanpa bantuan orang
lain, maka orang lain dapat membantunya wudhu atau tayammum, dan ini cukup
baginya.
6.
Apabila
seseorang terkena junub/janabah, sementara dia dalam keadaan terluka, atau
memiliki borok, atau patah tulang, atau penyakit yang penggunaan air padanya
akan memudaratkannya, maka boleh baginya untuk bertayammum.
7.
Orang
yang mendapatkan luka di salah satu anggota wudhu, ia harus mencucinya dengan
air. Namun bila hal ini sulit baginya atau justru menimbulkan bahaya, maka ia
mengusapnya dengan air sebagai pengganti.
8.
Orang yang dirawat dengan gips, orang yang
patah tulang dan bagian tubuhnya itu dibalut dengan perban atau yang
semisalnya, maka ia boleh mengusapkan air di atas perbannya itu, meskipun
sebelumnya ia tidak dalam keadaan suci ketika perban dipakaikan.
9.
Wajib
bagi orang yang sakit yang hendak shalat untuk bersungguh-sungguh mengupayakan
kesucian badan, pakaian, dan tempat shalatnya ari najis. Akan tetapi, jika ia
tidak mampu, ia dapat shalat dengan keadaan yang demikian ini, dan tidak ada
dosa atasnya.
10.
Apabila
orang yang sakit menderita keluar air kencing (urine) secara terus-menerus dan
belum sembuh dengan terapi, maka wajib baginya untuk istinja’ dan berwudhu
untuk setiap shalat.

