MUNTAH BATALKAN WUDHU?

/
0 Comments
Mengenai masalah muntah, ada 2 pertanyaan yang terlintas yaitu Apakah muntah itu membatalkan wudhu? Dan apakah mutahan itu najis?
Maka jawaban nya ialah:             


Muntah tidak membatalkan wudhu, sehingga sah saja bila seseorang yang masih punya wudhu lalu muntah dan langsung melakukan shalat setelahnya. Akan tetapi lebih baik dan disunahkan baginya untuk berwudhu. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat yang dituturkan oleh sahabat Abu Darda:
“bahwa Rasulullah muntah lalu beliau berbuka dan beliau berwudhu”

Dan muntahan tidak termasuk najis. Hal ini karena tidak adanya dasar dari ayat al-Quran maupun Hadist sahih yang menunjukkan kenajisannya. Oleh karenanya, pendapat ini menjadi pilihan beberapa ulama diantaranya Ibnu Hazim, Asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah, sebagaimana dapat dilihat penjelasan ini dalam kita Tamamul Minnah hlm. 53 dan 111.



You may also like

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Heaven, Madina, Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.